CITIZEN JOURNALISM

Istilah citizen journalism erat hubungannya dengan media online. Tak dapat kita pungkiri perkembangan media online menyebabkan munculnya istilah citizen journalism atau yang lebih kita kenal dengan istilah jurnalisme warga. Citizen journalism adalah aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh warga biasa yang bukan berprofesi sebagai wartawan.

Pada umumnya kegiatan yang dilakukan oleh citizen journalism sama dengan wartawan karena sama-sama berada dalam ranah jurnalistik. Bedanya adalah wartawan terikat dengan kode etik jurnalisme yang telah disepakati sehingga ketika wartawan melakukan kesalahan dalam proses penulisan berita, wartawan tersebut dapat diberikan sanksi. Sementara bagi citizen jurnalism hal tersebut bersifat fleksibel.

Bersifat fleksibel dalam hal ini diartikan bahwa citizen journalism akan mendapatkan sanksi sesuai dengan konteks berita yang ditulis. Ketika berita yang ditulis itu mengandung unsur pelecehan atau pencemaran nama baik, maka yang bersangkutan dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku namun tidak dapat diberikan sanksi secara kelembagaan karena citizen journalism tidak bernaung dalam lembaga pers atau industri media.

Konsep citizen journalism sendiri didasarkan pada masyarakat yang berperan aktif dalam proses pengumpulan, pelaporan hingga penyebaran berita atau informasi. Masyarakat secara penuh bertanggung jawab atas informasi yang mereka beritakan.

Lahirnya bentuk jurnalisme seperti ini tentu tidak lepas dari berkembangnya media online yang membuat masyarakat dapat menjadi pewarta berita layaknya seorang wartawan sungguhan. Media online memberikan ruang bagi masyarakat biasa untuk ikut mengontrol setiap pemberitaan mengenai suatu peristiwa. Namun bukan berarti citizen journalism bebas untuk menulis berita sesuai kemauan mereka.

Citizen journalism juga harus memperhatikan pedoman atau aturan yang ada. Dalam jurnalisme, kita mengenal “sembilan elemen jurnalistik” yang dijadikan pedoman oleh wartawan dalam membuat suatu berita. Tentu saja citizen journalism juga memiliki pedoman yang harus mereka taati.

Berikut adalah sebelas elemen dalam citizen journalism:


  1. citizen journalism membuka ruang untuk komentar publik.
  2. Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis.
  3. Kolaborasi antara jurnalis profesional dengan nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas.
  4. Bloghouse warga. Bentuknya blog-blog gratisan yang dikenal, misalnya wordpress, blogger, dan multiplay.
  5. Newsroom citizen transparency blog. Bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya transparansi.
  6. Stand-alone citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal yang sifatnya sangat lokal yang dialami langsung oleh warga.
  7. Stand-alone citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.
  8. Gabungan Stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak
  9. Hybrid: pro + citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesional dengan jurnalis warga.
  10. Penggabungan antara jurnalisme profesional dengan jurnalisme warga dalam satu atap.
  11. Model  Wiki. Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit.

Beberapa kalangan berpendapat bahwa citizen journalism ini belum bisa masuk dalam ranah jurnalisme. Hal ini dikarenakan jurnalisme mensyaratkan banyak hal seperti yang terjadi pada dunia kewartawanan selama ini. Kalau kita melihat pada pengertian klasik dari jurnalisme itu sendiri, jelas bahwa citizen journalism tidak termasuk di dalamnya. Citizen journalism hanya tergolong aktivitas layaknya orang menulis buku harian. Hanya saja media yang digunakan adalah media internet (online).

Namun dilain pihak menyebutkan bahwa citizen journalism dapat dikategorikan sebagai kerja jurnalisme karena dalam citizen journalism terdapat beberapa unsur yang sama seperti kerja jurnalisme pada umumnya.

UU No. 40 tahun 1999 tentang pokok pers, menyebutkan bahwa:

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi  yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dengan demikian citizen journalism dapat dikatakan sebagai bagian dari bentuk jurnalisme atau dengan kata lain masuk dalam ranah jurnalisme karena memiliki unsur yang terkandung dalam peraturan tersebut. Di samping itu pelaku atau masyarakat dapat dikatakan jurnalis selama mempraktekan ketentuan dalam UU pokok pers tersebut. Perbedaannya hanyalah wartawan memiliki lembaga yang menaungi sementara citizen journalism tidak.

Hal yang masih menjadi ketakutan sekarang ini bahwa kebebasan setiap warga msyarakat untuk menjadi citizen journalism dapat menimbulkan kesemrautan informasi. Banyak kalangan menilai bahwa informasi yang disampaikan oleh citizen journalism tidak selalu benar. Terkadang proses verifikasi mengenai suatu peristiwa harus dilakukan karena ini berhubungan dengan informasi publik. Publik haruslah mendapatkan informasi yang benar agar menghindari munculnya opini-opini yang menyesatkan kelak.

Selain itu kita sebagai pembaca juga harus bisa kritis melihat pemberitaan yang ada di media online. Pembaca jangan sampai terjebak dengan pemberitaan atau opini-opini yang belum jelas kebenarannya.

Sumber:



Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH PROFIL USAHA DI BIDANG KESEHATAN PT. BIO FARMA

HARD NEWS DAN SOFT NEWS

Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Threephyral SMAN 3 Kuningan