Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Threephyral SMAN 3 Kuningan

ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Three Photography and Journalists Forum, disingkat menjadi “THREEPHYRAL”
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1)    Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 28 Juli 2012
(2)    Organisasi ini berkedudukan di kampus SMAN 3 Kuningan


BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1)   Organisasi ini berazaskan Pancasila
(2)   Organisasi ini bersifat Independen
(3) Organisasi ini bercirikan Kesiswaan, Kepemudaan, Kekeluargaan, Kecendikiawanan, Profesionalisme dan Kebudayaan

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :
a.  Menjadi wahana kreativitas bagi siswa SMAN 3 Kuningan dalam mengembangkan bakatnya di bidang Jurnalis dan Fotografer
b.    Menjadi sarana berkumpulnya komunitas para wartawan sekolah
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Menjadi organisasi yang siap terjun di masyarakat, serta siap menghadapi tantangan globalisasi modern

BAB IV
VISI, MISI DAN MOTTO ORGANISASI
Pasal 6
Visi Organisasi :
MEDIA UTAMA PENDOBRAK DAYA SAING DALAM KEHIDUPAN YANG MODERN, MENJADI INSPIRASI UMUM BAGI SIKAP DINAMIS, KREATIF, INOVATIF, PRODUKTIF DAN AKTIF

Pasal 7
Misi Organisasi :
  1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pembelajaran kewartawanan
  2. Merealisasikan kehidupan berbangsa yang modern
  3. Meningkatkan profesionalisme kerja dalam hubungan organisasi
  4. Mempererat kerjasama dalam bidang informasi dan komunikasi
  5. Meningkatkan peran organisasi dalam kehidupan sosial
Pasal 8
Motto Organisasi :
Berani, berjiwa muda, cepat menangkap berita…

BAB V
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 9
(1)   Mengadakan Diskusi, Pelatihan, Pendidikan, Kajian Materi dan Kepemimpinan
(2)  Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif dengan berbagai organisasi yang ada di SMAN 3 Kuningan maupun di luar SMAN 3 Kuningan

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Sistem Keanggotaan
THREEPHYRAL beranggotakan siswa-siswi SMAN 3 Kuningan, baik dari kelas X, XI maupun kelas XII
Pasal 11
Jenis Keanggotaan
(1)   Dewan Penasehat
(2)   Dewan Pengurus
(3)   Anggota
Pasal 12
Kewajiban dan Hak Anggota
(1)  Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan lainnya, serta menjaga nama baik organisasi
(2)   Seluruh anggota mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha-usaha atau kegiatan THREEPHYRAL

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk Fungsional

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Keuangan
Keuangan THREEPHYRAL di peroleh dari iuran anggota, pihak sekolah, Perusahaan swasta dan Donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum
Pasal 15
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan THREEPHYRAL digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan lingkungan sekitar
Pasal 16
Laporan Keuangan
Keuangan THREEPHYRAL pelaporannya pada akhir masa jabatan Dewan Pengurus

BAB IX
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 17
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART THREEPHYRAL dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus yang hadir

Pasal 18
Pembubaran Organisasi
(1)  THREEPHYRAL dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus yang hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2)  Jika THREEPHYRAL dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada pihak SMAN 3 Kuningan


BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Hal-hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 28 Juli 2012 di SMAN 3 Kuningan



==================================================================


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Dewan Penasehat (Kelas XII dan Alumni)
(2) Dewan Pengurus (Kelas XI)
(3) Anggota (Kelas X)
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Instruksi Kepala Sekolah
(2) Instruksi Pembina Organisasi
(3) Musyawarah Besar (MUBES)
(4) Rapat Dewan Penasehat
(5) Rapat Dewan Pengurus
(6) Rapat Anggota

Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Penasehat
a.    Mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat  kepengurusan
c.    Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali
d.   Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dari kelas XII dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru sesuai persetujuan Pembina Organisasi yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh anggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal 2/3 dari anggota yang hadir
d.   Memimpin jalannya Musyawarah Besar (MUBES)

(2) Dewan Pengurus
a.    Membuat Rancangan Kerja selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan
b.   Membuat Laporan Pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan
c.   Membuat Surat Keputusan (SK) dari berbagai Instruksi dan Rapat
d.   Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Anggota

(3) Anggota
a.     Melaksanakan semua ketetapan organisasi dari tingkatan yang teratas
b.    Memberi masukan kepada Dewan Pengurus
c.  Menyampaikan kekurangan dari program yang dikerjakan oleh Dewan Pengurus kepada Dewan Penasehat
Pasal 4
Susunan Pengurus
(1)   Dewan Penasehat terdiri dari kelas XII dan Alumni
(2)   Dewan Pengurus Inti terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Instruksi Kepala Sekolah
a.   Instruksi Kepala Sekolah adalah struktur kekuasaan tertinggi organisasi
b.  Menginstruksikan berbagai macam hal berkaitan dengan organisasi
c.  Memilih Pembina Organisasi

(2) Instruksi Pembina Organisasi
a.     Instruksi Pembina Organisasi adalah Instruksi tertinggi kedua dalam organisasi
c.    Mengontrol dan mengevaluasi program Dewan Pengurus minimal setahun sekali
d.   Membuat Keputusan atau mengangkat Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang dan atau seluruhnya jika tidak dapat menjalankan amanah Organisasi

(3) Rapat Dewan Penasehat
a.    Rapat Dewan Penasehat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat kelas XII dan Alumni
b.    Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Dewan Pengurus

(4) Rapat Dewan Pengurus
a.   Rapat Dewan Pengurus adalah Forum Tertinggi Organisasi di tingkat kepengurusan organisasi
b.    Memilih Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara
c.    Mengatur setiap anggota dalam menyusun kepengurusan serta membuat program kerja

(5) Rapat Anggota
a.   Rapat Anggota adalah Forum Tertinggi Organisasi dalam satuan anggota
b.   Mempersiapkan struktur organisasi dan program kerja untuk tahun kepemimpinannya

Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Pengurus menjabat selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan di kelas XI


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
a.      Anggota organisasi harus merupakan siswa atau siswi SMAN 3 Kuningan
b.   Anggota adalah seseorang yang siap bekerja sama dan membangun organisasi ke arah yang lebih baik
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a.   Mengundurkan Diri
b.   Meninggal Dunia
c.   Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a.   Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus dengan memperhatikan aspirasi anggota
b.  Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c.   Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
d.  Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Pengurus atau Musyawarah Besar (MUBES)
e.  Jika ternyata tidak bersalah, Dewan Pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota

BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
a.   Kourum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b.  Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a.     Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b.     Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c.     Musyawarah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d.     Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan





Ditetapkan di : Kuningan, 30 Juli 2012
DEWAN PENASEHAT
THREEPHYRAL
THREE PHOTOGRAPHY AND JOURNALISTS FORUM
SMA NEGERI 3 KUNINGAN
Sekretariat :Jalan Siliwangi Nomor 13 Kuningan 45511 Telp: (0232) 871066









DEWAN PELINDUNG :
Drs. H. Agus Hakim, M.Pd. (Kepala SMAN 3 Kuningan)

DEWAN PEMBINA :
Drs. Rukadi, M.Pd.

DEWAN PENASEHAT :
  1. Bima Tri Sakti
  2. Idik Saeful Bahri






=======================================================================



Disusun Oleh :
Angkatan Perintis
Tahun 2012-2013

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH PROFIL USAHA DI BIDANG KESEHATAN PT. BIO FARMA

HARD NEWS DAN SOFT NEWS